RESPON PESERTA MANDIRI TERKAIT KENAIKAN IURAN BPJS KESEHATAN DAN KEBERLANJUTAN KEPESERTAAN DI KOTA KENDARI TAHUN 2023

Authors

  • Nur Fadillah Ramadhani Universitas Halu Oleo
  • Fifi Nirmala G Universitas Halu Oleo
  • Rastika Dwiyanti Liaran Universitas Halu Oleo

DOI:

https://doi.org/10.37887/jakk.v5i1.22

Keywords:

Kenaikan iuran, BPJS Kesehatan, Respon, Kepatuhan, Keberlanjutan kepesertaan

Abstract

Latar Belakang: Dalam menjaga kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan, pada tanggal 1 Juli 2020 BPJS Kesehatan menaikkan iuran dan disahkan pada tanggal 1 Agustus 2021. Kenaikan iuran ini berlaku untuk peserta non PBI, dan dengan adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan ternyata masih menuai pro dan kontra di Kota Kendari. Data yang diperoleh dari BPJS Kesehatan Kota Kendari menunjukkan jumlah peserta PBPU/mandiri yang menunggak di Kota Kendari pada tahun 2019 yaitu sebanyak 31.846 jiwa, tahun 2020 sebanyak 37.105, tahun 2021 sebanyak 82.626 jiwa, dan pada tahun 2022 sebanyak 91.538 jiwa. Berdasarkan data tersebut dapat dikatakan bahwa peserta PBPU/mandiri yang menunggak pembayaran iuran di Kota Kendari semakin meningkat tiap tahunnya.

Tujuan: untuk mengetahui respon dari peserta BPJS Kesehatan mandiri terkait kenaikan iuran dan keberlanjutan kepesertaan di Kota Kendari Tahun 2023.

Metode: Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini merupakan kuantitatif yang bersifat deskriptif. Jumlah sampel yaitu sebanyak 409 responden yang ditentukan menggunakan metode purposive sampling dengan penyebaran kuesioner online (google form) melalui media sosial.

Hasil: Hasil penelitian menunjukkan karakteristik peserta sebagian dari mereka berprofesi sebagai wirausaha dengan rata-rata penghasilan dibawah UMK (Tahun 2023 Rp. 2.993.730) dan jumlah tanggungan mereka yang terdaftar sebagian besar memiliki 4 orang anggota keluarga. Selain itu, responden sebagian besar terdaftar di kelas rawatan III dan cenderung tidak memiliki riwayat penyakit apapun. Adapun kenaikan iuran memperoleh respon negatif sebesar 53,8%, tidak patuh sebesar 57,7%, dan tidak melanjutkan kepesertaan sebesar 50,1% di Kota Kendari Tahun 2023.

Kesimpulan: Kenaikan iuran BPJS Kesehatan masih mendapati respon negatif bagi peserta mandiri/PBPU di Kota Kendari Tahun 2023. Sebaiknya lebih sering melakukan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat tentang BPJS Kesehatan, terlebih lagi pada masyarakat kalangan bawah masih banyak yang belum mengetahui apa saja manfaat menjadi peserta. Selain itu, dengan adanya kenaikan iuran diharapkan pelayanan kesehatan dapat ditingkatkan agar menjadi lebih baik dari sebelum kenaikan iuran.

References

DJSN. Jaminan Kesehatan [Internet]. Dewan Jaminan Sosial Nasional. 2021 [cited 2022 Oct 28]. Available from: https://www.djsn.go.id/sjsn/program-sjsn/jaminan-kesehatan

BPJS Kesehatan. Panduan Layanan Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Vol. 3, Kemenkes 2018. 2018. 103–111 p.

Kementerian Kesehatan RI. Profil Kesehatan Indonesia Tahun 2021. Jakarta; 2022. 97–100 p.

Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara. Profil Kesehatan Kabupaten/Kota Tahun 2021. 2022.

Aulia I. Persepsi dan Harapan Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Mandiri dan BPJS Kesehatan di Kota Denpasar terhadap Kenaikan Iuran dan Keberlanjutan Kepesertaan. Bul Penelit Kesehat. 2021;49(2):123–34.

Peraturan Presiden RI. Peraturan Presiden RI Nomor 64 Tahun 2020. Jakarta; 2020.

Chusnah RA. Respon Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Mandiri Dan Keberlanjutan Kepesertaan Di Kecamatan Medan Marelan Tahun 2020. Universitas Sumatera Utara; 2021.

BPJS Kesehatan Kota Kendari. Data Sekunder Nomor : 167 /UN29.15.1 /PG/2023. Kendari; 2023.

Mardika DT. Faktor Predisposisi, Pendukung, dan Pendorong Yang Mempengaruhi Perilaku Terhadap Kepatuhan Pembayaran Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Di Kabupaten Pacitan Tahun 2018 [Internet]. STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun; 2018. Available from: http://repository.stikes-bhm.ac.id/58/1/9.pdf

Murniasih, Suparman R, Mamlukah, Febriani E. Faktor-Faktor Yang Berhubungan Dengan Kepatuhan Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan Pada Peserta Mandiri Di Puskesmas Kertasemaya Kabupatan Indramayu Tahun 2022. J Public Heal Inov. 2022;03(01):41–51.

Hasibuan R, Purnama TB, Susanti N. Respon Kenaikan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional dan Utilitas Puskesmas Oleh Peserta JKN di Medan. J Kebijak Kesehat Indones [Internet]. 2020;09(04):211–7. Available from: https://jurnal.ugm.ac.id/jkki/article/view/59237

Fajrani F, Latifah N, Hermansyah D, Firda N. Studi Ketidakpatuhan Membayar Iuran BPJS Kesehatan Peserta Non PBI Bukan Penerima Upah di Kelurahan Cempaka Putih Tahun 2018. Muhammadiyah Public Heal J. 2021;1(2):129–38.

Hasibuan R. Gambaran Respon Peserta JKN Mengenai Kenaikkan Premi Pada Dua Puskesmas Kota Medan Tahun 2019. Sci Period Public Heal Coast Heal. 2020;1(2):108–20.

Wulandari A, Syah NA, Ernawati T. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Peserta Mandiri Dalam Pembayaran Iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional di Kota Solok. J Kesehat Andalas. 2020;9(1):7–17.

Downloads

Published

2024-04-29